Sebab menurutnya pemerintah saat ini masih belum konsisten untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Enggak ada (harapan pada RANHAM). Saya berharap pemerintah konsisten dengan perintah UU mengenai HAM. Jalankan saja perintah UU itu secara konsisten,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Saat ini, ia menilai, pemerintah belum mengimplementasikan dengan baik amanat UU tersebut karena Komnas HAM masih menerima banyak laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat.
“Karena sampai sekarang pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM tidak berkurang. Artinya konsistensi pada UU belum dilaksanakna secara baik dan tepat,” kata dia.
Amiruddin juga menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu memang tidak bisa diselesaikan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
Sebab Perpres itu hanya merupakan daftar rencana kerja pemerintah terkait dengan HAM.
Semestinya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu diselesaikan dengan menggunakan UU pengadilan HAM atau Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006.
“Jadi tidak bisa dicampuradukan dengan RAN yang merupakan daftar rencana kerja pemerintah. RAN itu sudah beberapa kali dibuat, tapi hampir-hampir tidak ada langkah signifikannya dalam memperbaharui kondisi HAM,” terang dia.
Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025. Perpres itu diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.
Dalam Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut disebutkan bahwa RANHAM adalah dokumen berisi sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/15501641/komnas-ham-tidak-berharap-ranham-bisa-selesaikan-pelanggaran-ham-masa-lalu