Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan buku saku tersebut dipersiapkan dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada Rabu (23/6/2021).
"SKB akan dimasukkan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Sugeng mengatakan bahwa buku saku tersebut dapat menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum.
"Sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kemenkominfo untuk dipersiapkan buku saku. Sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," kata Sugeng.
Ia berharap buku saku tersebut nantinya bisa menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE.
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga akan membuat jadwal sosialisasi terkait isi pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Sejauh ini, terdapat opsi sosialiasi diselenggarakan secara virtual.
Skema sosialisasi virtual ini dilakukan karena melihat situasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini mengalami peningkatan signifikan.
"Dalam situasi sekarang ada beberapa pilihan. Misal pun kita lakukan secara virtual nanti kita lihat situasinya," terang dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/15411391/pemerintah-siapkan-buku-saku-pedoman-uu-ite-bagi-penegak-hukum