Hal itu disampaikan Bambang menanggapi simpang siurnya dokumen hasil TWK yang diminta oleh sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos.
"Berpijak dari pernyataan Kepala BKN dan pimpinan KPK, kesannya sangat kuat ada sesuatu yang disembunyikan," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Dugaan itu, sambung Bambang, semakin menguat karena semua dokumen berkaitan dengan TWK tidak bisa diakses oleh insan KPK.
"Hal itu dikonfirmasi dengan fakta, semua dokumen berkaitan dengan TWK tidak bisa diakses oleh insan KPK yang dinyatakan tidak memenuhi TWK," ujarnya.
Bambang juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang mengatakan bahwa hasil TWK masing-masing individu bersifat rahasia.
Dalam pandangan Bambang, semestinya jika pihak yang menjalani tes telah meminta hasil itu dibuka, sifat kerahasiannya gugur.
"Hasil tes yang dinyatakan sebagai rahasia padahal pihak yang dites bersedia dibuka hasilnya. Semestinya sifat kerahasiaan itu telah gugur," ucap Bambang.
Bambang menyebut bahwa argumen Kepala BKN dan pimpinan KPK terkait dengan hasil TWK mengada-ada dan melanggar prinsip transparansi.
Ia juga beranggapan bahwa dokumen TWK tidak dapat dibuktikan akuntabilitasnya karena seolah dikuasai oleh pihak tertentu.
"Ada fakta yang fatal sekali, dokumen TWK tidak dapat dibuktikan akuntabilitasnya karena materi, tata cara, metode, tata cara pelaksanaan seolah dikuasai oleh kuasa kegelapan karena tidak berani ditunjukan pada publik serta tidak pernah diuji kesahihannya," ujar dia.
Terakhir, Bambang menegaskan bahwa proses pelaksanaan TWK mengadung pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena ada tindakan diskriminasi pada para pegawai yang tidak lolos.
"Pada keseluruhan prosesnya ada pelanggaran HAM berat karena ada tindakan yang disebut systematic discrimination, di mana 75 orang ini sudah ditarget untuk suatu kepentingan tertentu harus disingkirkan,” tuturnya.
Simpang siur informasi hasil TWK bermula dari permintaan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos meminta hasil asesmen yang mereka kerjakan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perlu berkoordinasi dengan BKN untuk mengakomodir permintaan tersebut.
Namun dalam konferensi pers Selasa (22/6/2021) kemarin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut bahwa pihaknya sudah tidak memegang hasil TWK apapun.
Ia mengklaim semua data itu telah diberikan pada KPK. Selain itu, data yang diberikan oleh BKN pada KPK berbentuk keseluruhan atau kumulatif.
Bima menjelaskan bahwa data yang berisi nilai perorangan dalam TWK dipegang oleh Dinas Psikologi AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan bersifat rahasia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/17134701/hasil-twk-jadi-misteri-eks-pimpinan-kpk-kesannya-sangat-kuat-ada-yang