Salin Artikel

Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Komnas Perempuan Ingatkan Urgensi RUU PKS

Pernyataan ini dia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait adanya delapan aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan selebritas Gofar Hilman.

"Iya (perlu untuk segera disahkan). Terutama terkait integrasi sistem layanan pemulihan korban dengan kerja kerja peradilan pidana," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Adapun, aduan terhadap Gofar Hilman masuk ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) Jakarta terhitung hingga 19 Juni 2021.

Siti mengajak seluruh elemen masyarakat terutama koban pelecehan dan kekerasan seksual untuk mengawal pembahasan RUU PKS.

Sehingga, pengalaman-pengalaman korban dalam mendapatkan keadilan, pemulihan bisa diakui dan dirumuskan dalam peraturan.

"Seluruh elemen masyarakat, terutama korban kekerasan seksual untuk mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini," ujarnya.

Terkait langkah yang dilakukan oleh LBH APIK dengan membuka posko pengaduan korban Gofar Hilman, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi.

Menurut dia, pembukaan posko menjadi penting agar korban saling berbagi, saling menguatkan, sebagai bagian awal dari pemulihan korban.

"Dengan berhimpun dan berdiskusi bersama, para korban akan lebih menemukenali kerentanan perempuan atas berbagai ketidakadilan gender terhadap perempuan," kata Siti Aminah.

"Juga bagi lembaga layanan akan dapat mengindentifikasi kebutuhan kebutuhan korban," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/10353101/dugaan-pelecehan-seksual-gofar-hilman-komnas-perempuan-ingatkan-urgensi-ruu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke