Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," kata Ma'ruf di acara Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H, Selasa (22/6/2021).
Ma'ruf mengatakan, sertifikat halal menjadi salah satu syarat sebuah produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor.
Khususnya adalah negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI.
"Dalam kaitan ini, pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non tarif," kata dia.
Oleh karena itu, sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia pun diharapkan dapat diterima di semua negara tujuan ekspor.
Dengan demikian, keberadaan sertifikat halal dari Indonesia untuk para negara tujuan ekspor itu pun sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut untuk para pelaku UMKM, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMKM.
"Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/10431631/wapres-minta-sertifikasi-halal-indonesia-yang-berlaku-internasional-segera