Salin Artikel

Denda Pelanggaran Prokes di Indonesia Dinilai Kemurahan, Epidemiolog: Bagaimana Masyarakat Mau Patuh..

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi denda yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia telalu rendah apabila dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perda-nya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta,” ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

“Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250.000, dendanya Rp 150.000, ya Allah, bagaimana masyarakat mau patuh,” ujar dia.

Menurut Tri, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab apabila sebuah wabah penyakit melanda wilayah Tanah Air.

Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat saat ini sudah mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Tri berharap ada sanksi berat yang dapat memberi efek jera kepada setiap pihak yang tidak disiplin protokol kesehatan.

“Tanggung jawabnya seperti apa? Kalau rakyatnya nggak bisa diimbau, ya dibuat peraturannya,” ucap dia.

Selain itu, ia juga membandingkan penerapan social distancing dari pemerintah Singapura dan Malaysia yang sangat ketat.

Hal itu, menurut Tri, belum benar-benar diimplementasikan di Indonesia karena belum ada aturan tegas terkait hal tersebut.

“Di Singapura aja ada aturannya kalau berkerumun didenda, nggak boleh kumpul lebih dari 3 orang di Singapura. Di Malaysia nggak boleh berkumpul lebih dari 4 orang,” kata Tri.

“Di kita (Indonesia) nggak ada. Kita mah sakti orang Indonesia, karena nggak dibuat peraturannya,” tutur dia.

Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia sudah ada yang memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, hingga Jawa Timur menerapkan sanksi administratif sekitar Rp 250.000 bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Setiap daerah saat ini memiliki aturan yang berbeda karena ketentuan mengenai sanksi tersebut diatur dalam peraturan daerah setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/16571411/denda-pelanggaran-prokes-di-indonesia-dinilai-kemurahan-epidemiolog

Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke