Salin Artikel

Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan Selama Masa Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah. Sebab, tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara.

"Kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan serupa juga akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan rapat dan seminar di zona merah Covid-19.

"Dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," terang Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

Airlangga menyarankan agar perusahaan menerapkan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.

Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan. Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.

Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/14392231/kegiatan-di-tempat-ibadah-ditiadakan-selama-masa-penguatan-ppkm-mikro-22

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke