Salin Artikel

Menpan-RB: Hak Cuti Perorangan untuk ASN Sementara Ditiadakan

Hal itu diungkapkan Tjahjo merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri kemarin.

"Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo usai rapat tentang cuti bersama, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud ditiadakan yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.

Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku.

Sehingga, sampai saat ini tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan karena layanan masyarakat harus tetap jalan.

"Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor 25 persen kerja di rumah," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/15435791/menpan-rb-hak-cuti-perorangan-untuk-asn-sementara-ditiadakan

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke