Ia menilai, sejak awal proses tes wawasan kebangsaan (TWK) direncanakan hingga dilaksanakan banyak manipulasi yang telah terjadi.
"Permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai juga dirasa sangat lamban dan bertele-tele," kata Novariza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
"Tidak seperti proses munculnya pasal tes wawasan kebangsaan dalam Perkom (Peraturan Komisi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai," ucap dia.
Novariza pun berpendapat bahwa, jika dalam proses pelaksanaan perkom untuk TWK tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi dan pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama.
Maka, menurut dia, permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu.
Seperti diketahui, dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tanggal penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama, yakni 27 Januari 2021.
Belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat tanggl 27 Januari 2021.
“Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali,” tutur Novariza.
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah berupaya memenuhi permintaan salinan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Setidaknya ada 30 surat permohonan yang masuk ke PPID KPK.
"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2021).
Ali mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut.
Ia menyebut, salinan dokumen yang diminta itu bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Adapun sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Kendati demikian, kata Ali, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/13593861/keterbukaan-informasi-twk-lambat-pegawai-kpk-curiga-bakal-ada-manipulasi