Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis hukuman Pinangki yang semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Pinangki merupakan terdakwa dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengajukan kasasi," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Zaenur, hal ini tidak masalah meskipun jaksa penuntut umum menuntut Pinangki hanya empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Yang dijadikan dasar adalah putusan pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan terhadap tuntutan. Jaksa harus banding. Kalau jaksa ogah banding, menolak banding, itu menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.
Anggota divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan hal senada. Menurut Kurnia, jaksa harus mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
Namun, dia mengingatkan Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," kata dia.
Bertalian dengan itu, Kurnia mendorong agar Kejaksaan terus mengusut perkara yang melibatkan Djoko Tjandra itu.
Menurut Kurnia, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab: bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerja sama?" ucap Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/12573101/jaksa-didesak-ajukan-kasasi-atas-pemotongan-hukuman-pinangki