Salin Artikel

Di Sidang MK, Airlangga Sebut Hak Konstitusional Pemohon Tak Dikurangi dengan Berlakunya UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto hadir secara daring di sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6/2021).

Adapun pada sidang kali ini Airlangga menjadi perwakilan untuk membacakan keterangan Presiden Joko Widodo terkait gugatan UU Cipta Kerja.

Dalam sidang tersebut, Airlangga menegaskan hak-hak para pemohon gugatan uji formil UU Cipta Kerja tidak terhalang-halangi dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia secara lebih luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Serta dalam kondisi adanya tuntutan globalisasi ekonomi dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan, penerbitan undang-undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Hak-hak tersebut antara lain untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan.

"Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik," ucap dia.

Sebagai informasi, MK memisahkan pemeriksaan perkara UU Cipta Kerja antara formil dan materi. Kali ini MK memfokuskan dulu pengujian terkait perkara formil dan akan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak 10 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/11220931/di-sidang-mk-airlangga-sebut-hak-konstitusional-pemohon-tak-dikurangi-dengan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke