Salin Artikel

Tiga Organisasi Internasional Kirim Surat, Minta Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga organisasi internasional mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/6/2021). Ketiga organisasi tersebut yakni Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Greenpeace Indonesia.

Mereka meminta Jokowi membatalkan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketiga organisasi internasional itu menilai, tes yang merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu kontroversial.

“Pemberhentian pegawai KPK atas dasar TWK tidak memiliki dasar hukum dan menyalahi asas-asas pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Danang menjelaskan, TWK hanya diatur oleh peraturan internal KPK yaitu Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, tidak ada undang-undang yang mengatur TWK sebagai prasyarat peralihan status pegawai KPK dari yang semula independen menjadi bagian dari pemerintah (ASN).

Dalam sosialisasi peralihan status, yakni pada tanggal 17 Februari 2021, lanjut Danang, Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya juga tidak menjelaskan secara terbuka mengenai proses dan substansi TWK serta konsekuensi jika pegawai tidak lolos tes tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima ketiga organisasi tersebut, pertanyaan-pertanyaan TWK memasuki masalah yang sensitif dan bersifat pribadi seperti kepercayaan agama, pandangan politik dan ideologi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, proses TWK adalah bentuk diskriminasi yang sistematik dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Termasuk hak-hak sipil pegawai KPK yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang nasional dan hukum internasional,” kata Usman.

Usman menyebut lima dasar hukum yang berpotensi dilanggar. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 terkait uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, yang menegaskan jika pengalihan status ASN

“Tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.”

Kedua, ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak-hak pegawai KPK untuk mendapat perlakuan adil serta layak maupun hak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Ketiga, ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 yang mengatur bahwa diskriminasi pekerja atas dasar pemikiran dan keyakinan pribadi melanggar hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.

Keempat, ketentuan Pasal 2 dan 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) bahkan menjamin hak setiap orang atas kesempatan yang sama untuk dipromosikan, direkrut, dan diberhentikan tanpa adanya diskriminasi dan tanpa pertimbangan apa pun selain senioritas dan kemampuan.

“Kami juga mendesak agar Presiden mendukung investigasi Komnas HAM terhadap proses TWK yang diduga tidak sejalan dengan prinsip HAM dengan memerintahkan pimpinan KPK untuk kooperatif dalam investigasi tersebut,” kata Usman.

Selain melanggar hak-hak para individu yang terkait, pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinilai memiliki rekam jejak integritas dedikasi terhadap pemberantasan korupsi juga akan melemahkan KPK sebagai organisasi.

Apalagi, korupsi terjadi di berbagai sektor dan berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi dan sosial rakyat.

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mencontohkan korupsi di sektor lingkungan.

Korupsi tersebut telah menyebabkan berbagai kerusakan dan bencana lingkungan yang masif serta menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi, baik bagi masyarakat maupun negara.

“Karena itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberhentian 51 pegawai KPK,” kata Leonard.

Ia pun meminta presiden memastikan bahwa asesmen di lembaga pemerintah berlangsung tanpa diskriminasi.

Leonard juga berharap mantan Gubernur DKI Jakarta Itu memastikan adanya pencegahan terhadap pelanggaran hak lainnya di lembaga pemerintah.

“Memastikan adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum pada para pegawai yang mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut,” tutur Leonard.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/17382061/tiga-organisasi-internasional-kirim-surat-minta-jokowi-batalkan

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke