Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyebut pasal lain yang selama ini kerap bersinggungan dengan masyarakat antara lain Pasal 26 Ayat 3 terkait penghapusan informasi dan Pasal 40 Ayat 2A serta 2B terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses.
"Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan," ujar Sandrayati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Dengan adanya fakta tersebut, pihaknya pun mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya merevisi empat pasal.
"Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36," kata dia.
Di samping itu, Sandrayati menilai revisi terbatas empat pasal UU ITE bukan menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi yang selama ini terjadi.
Apalagi, revisi tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah menambah satu pasal dalam UU ITE.
Satu pasal tersebut, yakni pasal 45C. Pasal ini dianggap berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat.
"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," kata dia.
Ia menambahkan, pada dasarnya Komnas HAM mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi terbatas UU ITE.
Menurut dia, revisi tersebut bertujuan guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kendati demikian, revisi ini seharusnya tetap mengedepankan prinsip HAM.
"Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," ujar Sandrayati.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/11443311/komnas-ham-sumber-pelanggaran-kebebasan-tak-hanya-4-pasal-uu-ite-yang-akan