Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan ketiga ahli tersebut berlatar belakang hukum, psikologi, dan wawasan kebangsaan.
“Ahli kami mintai bagaimana pendapatnya terkait dengan ini semua. Kami sudah menimbang ada 3 background ahli yang kami libatkan dalam tes TWK ini,” ungkap Anam dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (15/6/2021).
“Yang pertama background keahlian ini pastilah soal hukum, kedua soal psikologi, dan ketiga memang bagaimana soal nilai-nilai yang dibutuhkan di publik, bagaimana nilai-nilai kebangsaan itu dibangun,” tuturnya.
Namun demikian, Anam menegaskan bahwa jumlah ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan dari Komnas HAM.
“Bisa kurang bisa lebih, tergantung kontak (komunikasi) dengan ahlinya. Ketika ahlinya bisa menjawab bahwa ini bagian dari (bidang) saya, maka bisa berkurang. Kalau calon ahli merekomendasikan ahli yang lain, ya bisa lebih (bertambah),” terang dia.
Untuk menjamin independensi dari para ahli yang akan dihadirkan, Anam enggan memberitahu identitas para ahli tersebut.
“Biasanya tidak pernah kami sebutkan untuk keamanan beliau, untuk komprehensivitas pandangan beluau, dan untuk independensi beliau agar tidak terpengaruh pada siapapun,” sebutnya.
Polemik penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berlanjut hingga saat ini.
Berbagai pihak menilai TWK itu bermasalah mulai dari materi soal dan pertanyaan yang diberikan dinilai menyentuh ranah pribadi seperti terkait dengan kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hingga penyelenggaraannya yang melanggar hukum.
Adapun ketentuan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sementara itu alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan menggunakan hasil TWK, diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/14133651/komnas-ham-akan-libatkan-3-ahli-dalam-menyelidiki-proses-twk-di-kpk