Hal ini disampaikannya untuk menanggapi permintaan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus penggelapan bermodus impor emas senilai 47,1 triliun.
“Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN aja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita udah memulainya Pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” kata Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui ada kendala dalam menangani kasus penggelapan bermodus impor emas tersebut.
Salah satunya terkait peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan penggelapan itu masuk ke ranah merugikan perekonomian negara, serta bersinggungan dengan undang-undang (UU) terkait bea cukai, UU terkait pajak, dan UU terkait kepabeanan.
“Saya sudah menyinggung Pak Menkopolhukam begitu, apakah memungkinkan tiga undang-undang bisa masuk, UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pajak. Karena 3 UU ini hanya satu penyidik Pak, yaitu di Kementerian Keuangan saja. Kami kesulitan masuk, karena sifatnya administratif,” ucap dia.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan berupaya mencari langkah hukum yang pas untuk menindaklanjuti hal itu.
“Oleh karena dalam merumuskannya saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah, nanti akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut adanya dugaan penggelapan uang melalui modus impor emas.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, ada dugaan penggelapan uang bermodus impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar.
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/18293591/diduga-ada-kasus-penggelapan-bermodus-impor-emas-ini-kata-jaksa-agung