JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, pada Senin (10/6/2021).
Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin.
Diketahui, Tommy tidak memenuhi panggilan KPK, Kamis (10/6/2021), dan mengonfirmasi ketidakhadirannya itu karena sakit.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).
Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menjalin kerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anja Runtuwene disebut aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.
"Pada Maret 2019, AR (Anja Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).
Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Saat itu, langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Lili mengatakan, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Selanjutnya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.
Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Lili.
Menurut Lili, ada beberapa pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Kemudian, KPK menduga ada kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/18091381/kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-kpk-tahan-direktur-pt-adonara-propertindo