JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalam Permenkes yang baru itu, diatur tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Dari aspek pembiayaan pelayanan kesehatan, Pasal 36 Ayat (2) huruf a Permenkes tersebut mengatur bahwa untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif ditanggung melalui mekanisme JKN.
Sementara di dalam huruf b disebutkan bahwa "Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara."
Kemudian, Permenkes tersebut mengatur bahwa pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Kemenkes menyatakan, pembaruan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah dalam penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/11285511/permenkes-18-2021-pengobatan-kejadian-ikutan-pasca-vaksinasi-covid-19