Jakarta, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung menemukan adanya pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2021.
Kasus pungli Tanjung Priok ini menjadi pengingat publik bahwa pemerintah pernah berjanji secara serius akan memberantas pungli secara masif.
Keseriusan janji pemerintah itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada tanggal 21 Oktober 2016.
Saber Pungli yang telah dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 itu dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah berfokus tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
Sasarannnya adalah sektor pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan saber pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurisdiksi Indonesia khususnya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.
Untuk menampung pengaduan masyarakat berkaitan dengan praktik-praktik pungli yang terjadi, Saber Pungli menyiapkan tiga kanal, yakni situs www.saberpungli.id, SMS Center dengan nomor 1193, dan Call Center dengan nomor 193.
Sejak orde baru
Jika menengok ke belakang, upaya pemerintah membentuk satgas atau tim pemberantas korupsi atau pungli sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi.
Harian Kompas menulis, setidaknya di awal pemerintahan Orde Baru, yakni 1967, pemerintahan Presiden Soeharto juga membentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) melalui Keppres Nomor 228/1967 pada 2 Desember 1967.
Tim yang diketuai Jaksa Agung Sugih Arto waktu itu dibentuk dengan tugas utama membantu pemerintah memberantas korupsi dengan dua pendekatan, yakni represif dan preventif.
Pendekatan represif yang dimaksudkan adalah dengan melakukan tindakan-tindakan hukum secara cepat dan tegas sesuai dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Pendekatan preventif dilakukan dengan menyarankan kepada pemerintah mengenai tindakan-tindakan administratif dan tindakan-tindakan lain yang harus diambil oleh pemerintah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan timbulnya korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, TPK dibekali wewenang yang cukup besar. Salah satunya adalah wewenang untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi semua alat-alat penegak hukum yang berwenang, baik sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Dua tahun setelah dibentuk, TPK mengklaim bahwa mereka telah berhasil menggarap 177 perkara korupsi dan sebanyak 144 perkara sudah diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan (Harian Merdeka, 1970).
Sayangnya, TPK akhirnya tidak bisa bertahan, selain karena dipandang tidak dapat mengatasi kasus-kasus korupsi skala besar seperti kasus Pertamina, juga rangkap jabatan yang disandang oleh ketuanya yang sekaligus sebagai Jaksa Agung membuat kinerja TPK menjadi lamban.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/12/16361031/mengingat-pembentukan-saber-pungli-dan-sejarah-pemberantasan-pungutan-liar