Rencana pengenaan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan tertuang dalam rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Kami juga memahami ini (penolakan) terjadi akibat informasi yang memang belum utuh yang disampaikan," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).
RUU KUP terkait sembako dan jasa pendidikan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu Yustinus mengatakan pihaknya akan berhati-hari nanti dalam merumuskan dan menyosialisasikannya secara utuh.
"Jadi kami berkomitmen untuk dapat menyampaikan secara utuh," ujarnya.
Dia menegaskan, sembako dan jasa pendidikan atau barang lain yang berkaitan dengan kebutuhan strategis bisa saja dimasukkan dalam kategori barang tidak kena pajak.
"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," ujar dia.
"Katakanlah satu persen atau dua persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/12/15520081/stafsus-menkeu-penolakan-sembako-kena-ppn-terjadi-karena-penyampaian