Hal tersebut dikarenakan pelaku yang juga seorang santri masih berusia 17 tahun.
"Pelaku yang masih berusia 17 tahun harus menghadapi proses hukum, tapi tetap perlu dipastikan mendapatkan pendampingan selama proses hukum dijalaninya," kata Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (10/6/2021).
Nahar mengatakan, pelaku harus mendapat pendampingan baik dari orangtua Balai Pemasyarakatan (BAPAS) maupun pekerja sosial (peksos).
Selain itu, hak-hak lainnya dari pelaku juga harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Semua anak-anak wajib dipenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.
Oleh karena itu, ia pun mengapresiasi Pemprov Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang responsif menangani kasus tersebut.
Ini termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang dan pihak pondok pesantren yang cepat melapor dan mendampingi anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kementeriam PPPA juga meminta agar pihak kepolisian dapat terus menyelidiki kejadian ini agar kesaksian dan bukti-bukti yang ditemukan dapat dijadikan bahan perbaikan dalam sistem pendidikan dan perlindungan anak," kata dia.
Sebelumya diberitakan, diduga hanya karena saling sindir, seorang santri di sebuah pesantren di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas diduga dianiaya kakak kelasnya, Sabtu (5/6/2021).
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini diduga berawal dari saling sindir antara korban dan pelaku.
Saat itu, korban dianggap kurang merespek sehingga dianiaya oleh kakak kelasnya.
"Ini arahnya macam sindir-sindiran begitu, kurang respek, jadi dibariskan. Hanya sekali pukul jatuh," kata Hendri saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Dalam kasus tersebut, kata Hendri, pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga telah menganaiaya korban hingga tewas. Selain itu, lanjutnya, ada 10 orang lainnya yang diperiksa.
"Tersangka sudah diamankan dan akan ditahan,"ujarnya.
Hendri mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan kakak kelas korban.
Saat ini, jenazah korban sedang diotopsi oleh pihak rumah sakit. Untuk penyelidikan selanjutnya, kata Hendri, akan dilanjut ke Polrestabes Medan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/12123821/kementerian-pppa-minta-santri-pelaku-kekerasan-di-deli-serdang-didampingi