Salin Artikel

YLBHI: Kemenpan-RB Tidak Punya Otoritas Menilai Ada atau Tidak Pelanggaran HAM

Pernyataan itu disampaikan Asfinawati menanggapi Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang mendukung Pimpinan KPK untuk tidak menghadiri panggilan Komnas HAM dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemenpan-RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Asfinawati pada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Asfinawati mengatakan bahwa dengan pernyataan Tjahjo Kumolo ini semakin memperjelas siapa aktor di balik pelemahan lembaga antirasuah itu.

Sebab, menurut dia, Tjahjo tidak mungkin tidak memahami ketentuan perundang-undangan itu.

"Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK. Tidak mungkin Tjahjo tidak tahu undang-undang. Karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan Kemenpan-RB," ucap dia.

Asfinawati juga menegaskan bahwa dalam polemik ini pernyataan Tjahjo jelas mengandung konflik kepentingan.

Sebab, Kemenpan-RB juga ikut terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

"Kemenpan-RB kan ikut dalam (pelaksanaan) TWK. Jadi (ada) konflik kepentingan," ujar dia.

Asfinawati kemudian menuturkan bahwa penting untuk menyelidiki apa kepentingan Tjahjo turut mengomentari urusan antara KPK dengan Komnas HAM.

"Patut diselidiki lebih lanjut apa kepentingan Tjahjo sampai mengeluarkan pernyataan melawan undang-undang," ucapnya.

Diketahui dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap Pimpinan KPK yang memilih tak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM.

Tjahjo mendukung sikap itu karena menilai bahwa tidak ada korelasi antara TWK dengan pelanggaran HAM.


Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM karena butuh penjelasan terkait pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali dalam keterangan tertulis.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memberi kesempatan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK itu.

"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan pada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/11094441/ylbhi-kemenpan-rb-tidak-punya-otoritas-menilai-ada-atau-tidak-pelanggaran

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke