Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai vaksinasi.
"Darah dari pendonor yang telah divaksinasi Covid-19 tidak berbahaya. Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari siaran pers di laman resmi covid-19.go.id, Selasa (8/6/2021).
Menurut Nadia, pemberian waktu selama 14 hari itu dilakukan untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Penjelasan Nadia ini mengonfirmasi tentang video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, disebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin.
Menurut Nadia, faktanya informasi tersebut adalah salah.
"Hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting," tambahnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dikarenakan vaksin Covid-19 merupakan vaksin baru, Nadia menyebut ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Oleh karena itu, perlu jeda waktu beberapa hari setelah menerima suntikan untuk kehati-hatian.
Senada dengan Nadia, Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar mengatakan, penerima vaksin Sinovac boleh donor darah tanpa menunggu satu tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/21282311/kemenkes-tegaskan-darah-dari-donor-yang-divaksinasi-covid-19-tak-berbahaya