Menurutnya, keempat pasal tersebut akan masuk proses legislasi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sinkronisasi.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.
Adapun empat pasal yang bakal diperbaiki meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
Mahfud menjelaskan, perbaikan terhadap empat pasal tersebut masuk dalam skema revisi terbatas untuk jangka pendek.
Revisi terbatas ini juga menampung enam permasalahan yang kerap terjadi di dunia digital.
Di antaranya terkait ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan, dan fitnah.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah melakukan diskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu.
Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/17024341/mahfud-sebut-revisi-4-pasal-uu-ite-segera-masuk-legislasi-di-dpr