Salin Artikel

Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19, Saksi Ungkap Aliran Dana untuk Anggota BPK dan Pejabat Kemensos

JAKARTA, KOMPAS.com - Matheus Joko Santoso, saksi sekaligus terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pengadaan paket bansos.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021), Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," tutur Joko, dikutip dari Antara.

"Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," kata dia.

Joko menyebutkan, permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.

Melalui Adi, Joko melanjutkan, ia juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020.

"Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK," terangnya.

Joko menyebutkan, ia juga memberikan uang kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras Rp 200 juta.

"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku memberi Rp 1 miliar untuk Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Pada Juli 2020, Joko juga memberikan uang Rp 1 miliar untuk Adi.

"Pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp 1 miliar juga dollar Singapura," ucap Joko.

Penerima fee bansos lainnya dalam keterangan Joko adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos, Amin Raharjo.

Joko menuturkan, Amin menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Joko juga membenarkan bahwa ia membayar tes swab PCR di lingkungan Kemensos sebesar Rp 30 juta, sapi kurban Rp 100 juta, pengerahan tenaga pelopor Rp 80 juta, serta membayar makan minum tim bansos relawan dan pemantau periode Mei-Juni 2020 sebesar Rp 150 juta.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos.

Jaksa menduga uang itu digunakan Juliari untuk keperluan pribadi, operasional lingkungan Kemensos, dan sejumlah pejabat Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/10384201/korupsi-pengadaan-paket-bansos-covid-19-saksi-ungkap-aliran-dana-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke