Salin Artikel

Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima "Fee" Bansos Rp 11,2 Miliar

Hal itu disampaikan terdakwa dugaan tindak korupsi bansos yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

"Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5 dan 6 adalah Rp 14,014 miliar dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar," kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.

Joko mengaku menyerahkan uang fee setoran itu ke Juliari melalui pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono.

Lalu, Adi Wahyono memberikan uang itu pada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety.

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November," sebut Joko.

Dalam kesaksiannya Joko mengaku tidak hanya diminta untuk mencari fee Rp 10.000 per paket sebagai fee setoran, tetapi juga diminta Juliari untuk mencari Rp 1.000 per paket bansos sebagai fee operasional.

Joko mengatakan, target itu sulit tercapai terutama ketika harus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan yang merupakan rekomendasi pejabat.

"Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee," kata dia.

Pada Juli 2020 saat memberikan laporan pendapatan fee ke Juliari, kata Joko, pendapatan fee itu masih jauh dari target yang ditetapkan.

Adapun target yang diberikan adalah Rp 35 miliar, tetapi uang fee baru terkumpul Rp 11,2 miliar di pengadaan bansos periode I.

"Di Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi," ucap Joko.

Diketahui setelah target itu tak tercapai pada periode II pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode Juli-November 2020, Juliari kemudian merubah skema pemberian kuota pengadaan bansos para vendor.

Pada skema yang baru, menurut Joko, Juliari melibatkan dua politikus asal PDI-P sekaligus anggota DPR yakni Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus.

Herman Hery dan Ikhsan Yunus dilibatkan untuk turut menentukan pembagian kuota pengadaan bansos ke vendor-vendor perusahaan di periode kedua.

Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400.000 paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200.000 paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300.000 paket istilahnya bina lingkungan," ucap Joko.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari telah menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diduga dipakai Juliari untuk dirinya pribadi, biaya operasional di lingkungan Kemensos, dan membaginya ke beberapa petinggi Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/18481731/saksi-sebut-juliari-batubara-sudah-terima-fee-bansos-rp-112-miliar

Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke