JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar di masyarakat belakangan ini bukan draf baru.
Pasalnya, pemerintah belum menyerahkan draf terbaru ke DPR setelah RKUHP batal disahkan pada September 2019.
"Yang namanya draf baru itu nanti kalau pemerintah sudah resmi mau ajukan ke DPR. Nah yang diajukan itu bisa disebut RKUHP baru. Sekali lagi, yang ada dan beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP," kata Arsul saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Arsul menjelaskan, sejak pengesahan RKUHP ditunda, pemerintah dan DPR belum mengeluarkan revisi atas naskah RKUHP yang disetujui pada September 2019.
Politisi PPP itu menambahkan, hingga kini belum ada draf final RKUHP karena pemerintah dan DPR masih terus memperbaiki draf yang sudah ada.
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif.
Ia mengatakan, draf yang beredar merupakan draf RKUHP yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019.
"Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Erif, saat dihubungi, Senin.
Erif menyebut, pemerintah telah melakukan penyempurnaan draf RKUHP, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR.
"Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP karena subtansi yang menuai pro dan kontra.
Sejumlah pasal dianggap kontroversial dan bermasalah, misalnya pasal yang mengatur soal hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan, kebebasan pers, penghinaan terhadap kepala negara dan beberapa pasal lainnya.
Pemerintah dan DPR juga sepakat mengeluarkan RKUHP dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah menilai masih dibutuhkan waktu untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan sosialisasi untuk menyerap aspirasi publik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/18383961/anggota-komisi-iii-dpr-sebut-belum-ada-draf-baru-rkuhp