Salin Artikel

Dua Kali Haji Dibatalkan, Travel Umrah Haji Banting Setir Berjualan Kurma hingga Pakaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, dampak dari pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 memang dirasa lebih dalam.

Hal ini karena pembatalan haji ini bukan baru dilakukan, melainkan sudah kali kedua sejak pandemi mewabah.

Akibatnya, pengusaha travel haji dan umrah pun banyak yang 'terpaksa' membanting setir untuk tetap berpenghasilan.

"Ada yang sudah mulai diversifikasi usaha seperti jualan kurma, fashion, kuliner dan lain-lain," kata Zaky saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Zaky melanjutkan, diversifikasi usaha itu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2020 di mana pandemi Covid-19 baru saja mewabah di Indonesia dan dunia.

Menurutnya, diversifikasi usaha seperti itu merupakan bentuk sikap travel umrah dan haji atas kebijakan pembatalan pemberangkatan haji.

"Sebetulnya dari tahun lalu setelah umrah pertama ditutup," ucapnya.

Zaky mengakui, ada pengusaha travel umrah dan haji yang 'banting setir' menjalankan usaha lain seperti berjualan makanan, dan pakaian.

Namun, menurutnya, ada pula travel umrah dan haji yang menyikapi batalnya pemberangkatan ibadah haji dengan cara berbeda yaitu menunggu hingga ibadah tersebut kembali dibuka.

"Sikap travel umrah haji memang berbeda-beda menyikapinya. Ada yang tiarap tidak melakukan aktivitas usaha apapun sambil menunggu umrah haji dibuka," cerita Zaky.

Atas cerita tersebut, Zaky pun menyimpulkan bahwa batalnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi semakin berat bagi pengusaha travel.

Sebab, pembatalan haji kali ini merupakan yang kedua. Padahal, diakui Zaky, sebelumnya travel sudah berharap ibadah haji akan dibuka tahun ini.

"Tentu dampaknya lebih dalam, karena ketika tahun lalu haji tidak ada, kita berharap tahun ini bisa berangkat. Tapi dibatalkan," ujarnya.

"Yah, tentu harapan dan dampaknya, kita masih belum bisa jalan lagi usahanya," sambung dia.

Zaky mengatakan, pihaknya menyayangkan pembatalan haji tahun ini. Meski begitu, Amphuri menghormati keputusan pemerintah tersebut.

Ia pun berharap, keputusan yang diambil pemerintah itu telah tepat dan semata untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Kita menyayangkan pembatalan haji 2021, tapi kita menghormati keputusan pemerintah. Insya Allah ini keputusan yang tepat demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dan negara," pungkas dia.

Diketahui bersama, pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dalam keterangan persnya, Yaqut mengatakan bahwa pembatalan diperuntukkan kepada jemaah yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lain.

“Kami pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Haji 1442 H/2021,” tuturnya dalam siaran pers.

Satu tahun sebelumnya, Indonesia juga membatalkan penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan keputusan tersebut.

Keputusan itu juga diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/11323231/dua-kali-haji-dibatalkan-travel-umrah-haji-banting-setir-berjualan-kurma

Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke