Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Rizieq dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu. Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq serta Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.
Jaksa menyangka keduanya dengan pasal yang sama seperti Rizieq. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.
Hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Hanif yaitu, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Dia juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan tuntutan Andi Tatat yaitu karena dia merupakan seorang dokter dan RS Ummi, sehingga sikapnya dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang kembali pada 10 Juni 2021 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau tim kuasa hukum.
Awal mula kasus
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.
Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi. Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/09511231/tuntutan-penjara-terhadap-rizieq-dkk-dalam-kasus-tes-swab-dan-menilik-awal