Salin Artikel

Soal Polemik TWK, PGI Minta Jokowi Turun Tangan Selamatkan KPK

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menilai, ada upaya pelemahan di tubuh lembaga antirasuah itu dengan dibebastugaskannya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"PGI akan menyurati presiden untuk dapat segera mengambil tindakan penyelamatan lembaga anti rusuah ini dari upaya-upaya pelemahan ini, dengan menyelamatkan 75 pegawai KPK tersebut," ucap Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Gomar mengaku prihatin atas upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi belakangan ini.

Apalagi, pegawai yang dibebastugaskan itu banyak yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

Ia menilai, pelemahan KPK tersebut memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Ia pun khawatir ke depannya pegawai KPK akan berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan sesuai kode etik.

“Dikhawatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dengan kode etik KPK di masa depan, karena khawatir mereka di-TWK-kan dengan label radikal," ucap dia.

Lebih lanjut, Gomar mengaku heran terhadap keputusan KPK yang memberhentikan 51 pegawai akibat tidak lolos TWK.

Padahal, presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak boleh menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

“Siapa sebenarnya yang menjadi presiden?" ucap Gomar.

Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (25/5/2021).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.

Sementara, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.

"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ucap Bima.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/29/08453761/soal-polemik-twk-pgi-minta-jokowi-turun-tangan-selamatkan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke