Hal tersebut dikatakannya berdasarkan evaluasi Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tentang pemanfaatan DAK tahun 2020.
"Diketahui banyak daerah yang belum memanfaatkannya secara optimal untuk stunting. Untuk DAK Fisik, beberapa daerah tidak menyampaikan usulan, bahkan daerah yang sudah mengusulkan pun, seringkali tidak dapat merealisasikan secara optimal," kata Suprayoga dikutip dari siaran pers, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan evaluasi tersebut, kata dia, dari 260 kabupaten/kota prioritas stunting tahun 2020, terdapat 102 kabupaten/kota yang tidak memanfaatkan DAK bidang air minum.
Kemudian ada sebanyak 111 kabupaten/kota yang tidak memanfaatkan DAK bidang sanitasi.
Sementara bidang kesehatan, masih terdapat 58 kabupaten/kota yang tidak memanfaatkannya dan ada 89 kabupaten/kota yang belum memanfaatkan DAK sub bidang antropometri.
Selanjutnya DAK Sub Bidang TFC (Therapeutic Feeding Center atau Pusat Pemulihan Gizi (PPG) menjadi sub bidang yang paling sedikit dimanfaatkan karena baru digunakan oleh 38 dari 260 kabupaten/kota.
"Untuk DAK Non Fisik yang khusus disediakan untuk mendukung konvergensi penurunan stunting, berdasarkan evaluasi ternyata banyak daerah yang pemanfaatannya hanya dilakukan Dinas Kesehatan," kata dia.
Suprayoga mengatakan, sejak tahun 2018 pemerintah telah mengalokasikan DAK untuk mendukung percepatan penurunan stunting, baik itu DAK Fisik maupun DAK Non Fisik.
Dalam DAK Fisik, beberapa bidang yang terkait dengan stunting di antaranya DAK Kesehatan, DAK Sanitasi, dan DAK Air Minum.
Sementara DAK Non Fisik, beberapa bidang yang terkait adalah DAK Kesehatan, DAK Keluarga Berencana, dan DAK Pendidikan Anak Usia Dini.
Lebih lanjut Suprayoga mengatakan, pemerintah juga menyediakan DAK Non Fisik khusus untuk mendukung konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah, melalui BOK Kesehatan.
“Oleh karena itu saya meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan alokasi DAK yang sudah disediakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting,” kata Suprayoga.
Selain DAK, kata dia, pemerintah menjadikan percepatan penurunan stunting sebagai salah satu indikator dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Dengan demikian, daerah pun diharapkan dapat menjadikan hal tersebut motivasi untuk melakukan percepatan penurunan stunting.
“Untuk 154 kepala daerah yang menjadi lokasi prioritas tahun 2022, kami harap mempunyai komitmen kuat untuk melakukan percepatan penurunan stunting,” ucap Suprayoga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/11390041/dana-alokasi-khusus-2020-belum-dimanfaatkan-daerah-untuk-penanganan-stunting