Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nur Cahyo yang menyebut sidang putusan akan berjalan pada pukul 10.00 WIB.
"Rencana pembacaan putusan jam 10.00 WIB pagi disesuaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya hadir," konfirmasi Bambang pada Kompas.com.
Adapun Maria Pauline diketahui buron sejak tahun 2003 dan baru ditangkap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Maria Pauline dengan kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada perkara ini Maria didakwa dengan 2 dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada dakwaan pertama, Maria dinilai terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C (letter of credit atau surat utang) dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fikftif. Pengajuan L/C itu dilakukan dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Pengajuan L/C itu dilakukan Maria Pauline dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.
Didalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.
Maria Pauline juga menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah ada kegiatan ekspor yang dilakukan berbagai perusahaan itu.
Adapun Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.
Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.
Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dolar AS dan di transfer ke rekening Maria.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/24/09473911/terdakwa-pembobolan-bank-bni-maria-lumowa-jalani-sidang-putusan-hari-ini