Salin Artikel

Pengamat: Kebijakan Pelat Nomor Mobil Khusus Anggota DPR Dinilai Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pembuatan pelat mobil khusus bagi anggota DPR RI berlebihan dan tidak memiliki urgensi.

Menurut Trubus, saat ini lembaga/kementerian negara sudah memiliki kode pelat mobil khusus pejabat.

“Bukankah selama ini DPR sudah berbeda ya punya kode sendiri RFS atau apa. Artinya menurut saya itu berlebih-lebihan dan nggak ada urgensinya, karena semua lembaga sudah ada kok, sudah ada penandanya,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan pelat mobil khusus anggota Dewan juga tidak tepat. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

“Ya menurut saya sih itu kebijakan tidak tepat gitu loh, karena menimbulkan kecemburuan sosial,” ucapnya.

Selain itu, Trubus menyarankan, seharusnya saat ini semua pihak lebih fokus menangani pandemi Covid-19.

Ia pun menuturkan, apabila pembuatan pelat khusus bagi anggota dewan memiliki anggaran tersendiri, sebaiknya anggaran itu digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.

“Kalau pun ada anggarannya, lebih baik anggarannya untuk membantu Covid saja di daerahnya masing-masing, artinya daerah pemilihannya dia di dapilnya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan saat ini anggota DPR RI memiliki plat mobil khusus.

Menurut Sahroni, saat ini beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.

"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda.

Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.

"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.

"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/22/19000021/pengamat--kebijakan-pelat-nomor-mobil-khusus-anggota-dpr-dinilai-berlebihan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke