Salin Artikel

Heran JPU Minta Hakim Larang Atribut FPI, Rizieq: Kenapa Muncul dalam Sidang Kasus Urusan Prokes?

Pasalnya, kata Rizieq, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri yang mengatur pembubaran FPI, termasuk pelarangan penggunaan atribut FPI.

"SKB 6 menteri atau 6 pejabat tinggi setingkat menteri itu sudah membubarkan FPI, sudah melarang FPI, termasuk melarang penggunaan atribut FPI, sudah ada dalam SKB, tapi kenapa tiba-tiba pelarangan atribut FPI kok dimunculkan dalam pasal selundupan dalam kasus sidang daripada urusan prokes," kata Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (20/5/2021).

Menurut Rizieq, hal itu justru menimbulkan kecurigaan, apakah SKB itu tidak cukup kuat untuk melarang penggunana atribut FPI atau justru SKB tersebut inkonstitusional.

"Sehingga pemerintah tidak percaya diri dengan putusan ilegalnya sehingga mereka menyelundupkan tuntutan pelarangan atribut FPI supaya menjadi justifikasi legalisasi terhadap SKB yang bernuansakan politik tersebut," ujar Rizieq.

Oleh karena itu, kata Rizieq, ia meyakini sejak awal bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik, bukan kasus hukum.

Rizieq menambahkan, kecurigaan itu semakin terlihat ketika JPU juga menuntut agar para terdakwa dalam kasus Petamburan dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat.

"Ini bagi kami ini merupakan satu tuntutan yang kelewatan, keluar batas, dan maaf kami jadi makin yakin dengan adanya tuntutan semacam ini," kata Rizieq.

Ia berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya sebagai selundupan untuk memenuhi syahwat politik.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut agar Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

Di samping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/23273871/heran-jpu-minta-hakim-larang-atribut-fpi-rizieq-kenapa-muncul-dalam-sidang

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke