Salin Artikel

Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik menunggu tindak lanjut soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Presiden Joko Widodo bersikap.

Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.

Ia meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.

Namun, hingga kini belum ada sikap dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK.

Sementara SK pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK belum dicabut.

Keputusan tepat dan cepat

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap ada keputusan tepat dan cepat terkait 75 pegawai yang tak lolos tes.

Keputusan itu diperlukan agar agenda pemberantasan korupsi bisa terus berjalan dengan lebih baik.

"Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di Tanah Air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih maju," kata Pangeran kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap ada solusi terbaik dan langkah bijaksana agar para pegawai KPK tetap dipertahankan.

Pasalnya, ia menilai para pegawai KPK yang tak lolos tersebut juga memiliki integritas, prestasi dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Pangeran menekankan, pegawai itu masih perlu dipertahankan agar KPK bisa bekerja semakin baik.

"Agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan presiden dan harapan kita semua," ujarnya.

Selain itu, Ia juga meminta pegawai KPK yang tak lolos dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Eva Yuliana. Ia meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi sudah tepat untuk mengakhiri polemik tersebut.

"Menurut kami, 75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos tes, bagaimanapun sudah lama mengabdi. Maka semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Eva menilai, pernyataan Jokowi telah menjawab polemik soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia sependapat dengan sikap Presiden dan berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati secara detail persoalan tersebut.

"Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimanapun ASN punya mekanisme dari aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," ujarnya.

Rancang penyelesaian

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga angkat bicara. Ia meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurut dia, penyelesaian tersebut harus segera dirancang karena Presiden Jokowi sudah memberikan pernyataan agar hasil TWK tak dijadikan dasar memberhentikan pegawai.

"Menurut kami di Komisi III ya karena Presiden sudah bicara dan meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK ini dengan baik. Ya, maka ketiga instansi ini mesti merancang penyelesaian," ucap Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta agar tiga lembaga itu melibatkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dalam penyelesaian polemik TWK.

Arsul berpendapat, peran Lemhannas dalam penyelesaian polemik yakni sebagai pemberi pendapat dan masukan.

"Hemat saya, kalau yang dipersoalkan itu terkait dengan wawasan kebangsaan, maka ada baiknya ketiga instansi ini juga meminta Lemhannas untuk memberikan pendapat dan masukan," ujarnya.

Arsul juga sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan itu bukanlah menetapkan norma untuk seleksi ulang bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN.

Oleh karenanya, apabila ada tes termasuk TWK, pegawai yang tak memenuhi syarat nantinya diberikan kesempatan agar dapat memenuhi syarat hingga menjadi ASN.

"Bukan dibebastugaskan, apalagi diproses pemberhentiannya," tutur Arsul.

Patuhi perintah Presiden

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pernyataan Jokowi merupakan perintah yang bersifat legal dan harus dijalankan.

"Perintah Presiden Jokowi itu legal basisnya adalah putusan MK tentang judicial review UU 19/2019 yang final dan binding (mengikat), harus dijalankan," ujar Saut kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Saut berpandangan, seharusnya pimpinan KPK mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos. Ia juga mendesak pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada pegawainya.

"Jangan lama-lama buat surat, tinggal perintahkan staf, acc pimpinan, edarkan, perintahkan mereka staf segera kembali ke tempat dan bekerja," tutur dia.

Desakan agar penyelenggara TWK segera bersikap setelah pernyataan Jokowi juga datang dari pegawai KPK.

Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tak memenuhi syarat telah meminta pimpinan KPK untuk mencabut SK bebas tugas.

"Kami sudah meminta kepada pimpinan untuk segera mengaktifkan kembali ke 75 orang yang dinonaktifkan," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Ia menilai, langkah itu perlu segera dilakukan pimpinan KPK agar para pegawai yang tak lolos dapat kembali menjalankan tanggungjawabnya menangani berbagai kasus.

Harun merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Karena kami memiliki tanggungjawab untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ada. Banyak sekali kasus yang akan kami OTT dan beberapa DPO yang harus kami cari segera," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/09254501/menanti-keputusan-tepat-dan-cepat-pimpinan-kpk-atas-polemik-twk

Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke