Salin Artikel

Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Sanjaya juga mengaku pernah mengantarkan pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan kunjungan pejabat dan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos).

Sanjaya mengaku pernah diminta oleh Joko untuk ke ATM dan melakukan transfer pada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso.

"Saya diminta transfer uang ke Pak Eko, ajudannya Pak Menteri, katanya," kata Sanjaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5/2021), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sanjaya.

Dalam BAP itu, Sanjaya menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta oleh Joko untuk mentransfer uang sebanyak Rp 40 juta pada Eko Budi Santoso.

Sanjaya dalam BAP miliknya menyebut bahwa pembayaran itu dilakukan untuk operasional Juliari Batubara.

Jaksa Ikhsan kemudian juga mengkonfirmasi BAP milik Sanjaya yang mengatakan bahwa dirinya sering diminta untuk mengantarkan Joko melakukan pembayaran sewa pesawat untuk kegiatan di Kemensos.

"Karena biasanya sebelum mentransfer uang, Pak Joko menelepon atau ditelepon saudara Eko selaku ajudan Mensos dan saya dengar juga percakapan tersebut jika saudara Joko akan membayar carter pesawat Mensos, karena setelah Pak Joko menerima telepon tersebut Pak Joko meminta saya berhenti di ATM. Keterangan ini betul?" tanya Jaksa Ikhsan.

"Betul karena bapak sering cerita ke saya, yaitu nanti berhenti dulu ke ATM, saya mau transfer buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.

Sebagai informasi dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU, dana fee yang diterima Juliari Batubara diantaranya digunakan untuk membayar sewa pesawat untuk kunjungan para pegawai Kemensos ke tiga kota.

Tiga kota itu adalah Lampung, Denpasar, dan Bali.

Pada dakwaan diduga pembayaran pesawat ke Lampung dan Denpasar menghabiskan total dana Rp 540 juta.

Sementara sewa pesawat ke Semarang menghabiskan dana 18.000 dolar Amerika.

Adapun Juliari Batubara diduga menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Adapun uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/18/05063851/saksi-cerita-soal-transfer-uang-ke-ajudan-juliari-batubara-dan-pembayaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke