Salin Artikel

Novel Baswedan Sebut Banyak Pegawai Tak Lolos TWK Belum Terima SK Pembebasan Tugas

Adapun SK bertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi keputusan pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos TWK.

"Kami dari 75 (pegawai) ini banyak yang belum terima SK terkait apakah masih terus bekerja," sebut Novel pada wartawan di depan kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menjelaskan bahwa SK tersebut tidak membuat para pegawai tak lolos TWK kehilangan gajinya.

Maka, lanjut Novel, sebisa mungkin para pegawai tersebut bisa bekerja karena masih mendapatkan haknya yang dibayarkan oleh negara.

"Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji. Apakah masih tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja. Tapi tentunya ada masalah serius terkait kebijakan Pak Firli Bahuri untuk memerintahkan diserahkannya tugas dan tanggung jawab," katanya.

Namun demikian, Novel mengaku masih akan melihat dinamika yang terjadi kedepan.

"Tapi saya kira kita lihat kedepan seperti apa, jadi kita belum bisa putuskan sekarang. Kita harus lihat fakta-fakta yang masih berjalan sekarang," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Novel didampingi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran kode etik.

Novel mengatakan, pihaknya bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan tiga anggota Dewas lainnya.

Dalam laporan tersebut, perwakilan 75 pegawai KPK menyebut bahwa Indriyanto dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewas KPK karena turut dalam kerja operasional KPK.

Padahal, menurut Novel, Dewas KPK tidak mengurusi hal tersebut.

"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," kata dia.

"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.

Sujanarko juga menilai bahwa tindakan Indriyanto tersebut menunjukan keberpihakannya pada pimpinan KPK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus kita jaga hari-hari ini, Dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan (KPK). Padahal selain dia (Dewas) punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," paparnya.

Sebagai informasi polemik terkait asesmen TWK yang dilakukan pegawai KPK masih terus terjadi hingga saat ini.

Buntut permasalahannya, TWK dianggap mengandung banyak kejanggalan.

Kejanggalan itu ada pada proses, soal, hingga kebijakan Pimpinan KPK untuk membebastugaskan 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

Adapun beberapa dari 75 pegawai yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) asesmen TWK itu diketahui sedang terlibat dalam beberapa pengungkapan kasus korupsi besar.

Seperti korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara, korupsi benih benur lobster dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Bahkan salah satu penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Harun Al Rasyid juga merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

Adapun TWK merupakan salah satu syarat alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/17/14192441/novel-baswedan-sebut-banyak-pegawai-tak-lolos-twk-belum-terima-sk-pembebasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke