Salin Artikel

Ini Harga Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan harga vaksin dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong akan dimulai pada Selasa (18/5/2021) dengan menggunakan vaksin buatan Sinopharm.

Ketentuan mengenai harga dan tarif vaksinasi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

"Harga dan tarif vaksin sesuai Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan) saja," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Harga tertinggi pembelian vaksin Sinopharm per dosis ditetapkan sebesar Rp 321.660. Namun, harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait keluarga yang pendanaannya ditanggung badan hukum/badan usaha.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, vaksin untuk karyawan di perusahaan swasta diberikan secara gratis.

Adapun Indonesia sudah menerima sebanyak 1 juta dosis vaksin Sinopharm.

Rinciannya, pada 30 April 2021, sebanyak 482.400 dosis vaksin Sinopharm diterima dari Sinopharm China National Pharmatical.

Kemudian, pada 1 Mei 2021, Indonesia menerima sebanyak 500.000 dosis vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari Pemerintah Uni Emirat Arab serta kedatangan 17.600 dosis vaksin Sinopharm dari China.

Kendati demikian, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, hingga saat ini vaksinasi gotong royong akan menggunakan 500.000 dosis vaksin Sinopharm.

Sedangkan 500.000 dosis vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari Uni Emirat Arab masih menunggu keputusan pemerintah.

"Vaksin donasi merupakan milik pemerintah nanti penggunaannya sesuai arahan pemerintah," ujar Bambang.

Vaksin Sinopharm telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 April 2021, dengan nomor EUA 2159000143A2.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, efikasi dari Sinopharm sebesar 78 persen. Selain itu, vaksin Sinopharm bisa diberikan kepada kelompok usia dewasa, mulai 18 tahun hingga lansia.

Penyuntikannya dilakukan dua dosis dengan jarak 21 sampai 28 hari.

"Untuk membentuk antibodi yang memberikan kekebalan untuk melawan virus corona dan mencegah Covid-19, pada orang dewasa di atas 18 tahun dengan pemberian dua dosis pada durasi 21 sampai dengan 28 hari," ujar Penny dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/17/13195181/ini-harga-vaksin-sinopharm-dan-tarif-pelayanan-vaksinasi-gotong-royong

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke