Salin Artikel

Ada Potensi Kerumunan Usai Shalat Id, Menko PMK Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Ia pun menekankan, kebijakan mengenai protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat oleh semua orang.

"Karena masalah agama masih urusan pemerintahan absolut, jadi kewenangannya masih penuh di tangan pemerintah pusat," kata Muhadjir saat memimpin rapat setingkat menteri, seperti diberitakan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.

"Saya kira jaringan birokrasi di Kemenag bisa diefektifkan untuk mengendalikan, memantau, termasuk menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag," sambungnya.

Muhadjir mengungkapkan, potensi kerumunan bisa terjadi usai jemaah selesai melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi agar tidak terjadi kerumunan.

"Ini yang harus kita antisipasi. Kalau shalat Id biasanya jemaah sudah mandi dan berwudu dari rumah, jadi tidak perlu antre untuk berwudu. Malah pas pulang ini yang biasanya akan sangat mungkin terjadi kerumunan," ujar Muhadjir.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk turut serta dalam penegakkan protokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Menurut Doni, Kemenperin ditugaskan untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, khususnya zona merah dan oranye, untuk kesiapan pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Bila berkenan Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," jelasnya.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan lebaran.

Selain itu, ada pula Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800 tentang Pembatasan Buka Puasa di Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House dan Halalbihalal yang sudah diedarkan ke seluruh jajaran hingga di pemerintahan daerah.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/4/2021).

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan 1 Syawal 1442 H dilakukan dengan metode hisab dan rukyatul hilal.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/12/10473481/ada-potensi-kerumunan-usai-shalat-id-menko-pmk-minta-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke