"Tidak ada takbir keliling karena takbir keliling ini berpotensi mengakibatkan kerumunan," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/5/2021) malam.
Yaqut mengatakan jika takbir keliling tetap digelar justru akan membuka peluang terjadinya penyebaran Covid-19.
"Oleh karena itu, potensi penyebaran virus Covid-19 juga akan semakin terbuka dan lebar," kata dia.
Yaqut menyebut takbir bisa dilakukan di rumah, musala, maupun masjid dengan ketentuan yang sudah diatur sebanyak 10 persen kapasitas.
Ia pun mengajak agar perayaan Lebaran tetap dijalankan dengan mematuhi semua prokes.
"Mari kita rayakan Lebaran ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tetap menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi pada Kamis (13/5/2021).
Penetapan ini diambil dalam keputusan sidang isbat Kemenag pada Selasa (11/5/2021) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/12/09011221/larang-takbir-keliling-menag-berpotensi-akibatkan-kerumunan