Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
"Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terhadap Novi dua hari sebelumnya, Minggu (9/5/2021).
Dalam penangkapan ini, penyidik KPK-Polri menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi.
Selain itu, penyidik juga menyita 8 handphone, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukum pidana itu meliputi Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Kemudian Pasal 11 dengan pidana dengan hukuman penjara paling 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selanjutnya, Pasal 12B dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ditahan di Bareskrim
Tujuh tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Nganjuk menggunakan bus.
Setibanya di Bareskrim Polri, mereka langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Argo mengatakan, penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka.
"Jadi nanti kita tunggu, nanti dari penyidik Dittipikor Bareskrim lakukan pendalaman," terang Argo.
Patok Harga
Dalam pemeriksaan sementara, Novi diduga mematok harga jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk senilai Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
"Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo.
Argo menjelaskan, jabatan seharga Rp 2 juta berlaku untuk posisi kepala desa. Semakin tinggi posisi jabatan, maka patokan nilainya pun kian meningkat.
"Jadi untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, 50 juta juga ada," ungkap Argo.
Uang-uang tersebut diberikan ke Bupati Nganjuk lewat ajudan yang bernama M Izza Muhtadin.
Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami terkait patokan nilai harga jual beli jabatan.
Termasuk akan mengroscek penggunaan uang dari jual beli jabatan itu.
"Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," imbuh dia.
Bareskrim Polri juga mendalami dugaan adanya aliran dana ke partai politik maupun petingginya dalam kasus ini.
"Nanti pasti akan kita perdalam akan kita tanyakan secara mendetail. Terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa," ujar Argo.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Dirtipikor Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tersebut.
"Jadi misalnya apakah ada yang menyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya. Itu masih akan berkembang, akan kami sampaikan kembali," terangnya.
Sejarah baru
Di sisi lain, Argo menyebut penangkapan ini menjadi bukti sinergitas KPK-Polri. Sinergitas yang berujung pada penangkapan ini menjadi sejarah tersendiri bagi KPK dan Bareskrim Polri.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo.
Dalam penangkapan Novi, sinergitas lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara dimulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/12/05592971/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-nganjuk-makin-tinggi-jabatan-makin-mahal