"Para tersangka mulai hari ini kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Adapun tujuh tersangka tersebut termasuk Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Setelah ditangkap di Nganjuk, Novi dan lainnya kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus.
Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 03.00 WIB.
Argo mengatakan, penyidik nantinya bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para tersangka.
"Jadi nanti kita tunggu, nanti dari penyidik Dittipikor Bareskrim lakukan pendalaman," terang Argo.
Argo menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat sinergitas penyidik KPK-Polri.
Sinergitas ini tercatat menjadi kali pertama bagi KPK-Polri berhasil menangkap kepala daerah di suatu wilayah.
"Ini adalah bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Argo.
KPK telah menetapkan Novi sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021). Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY).
Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/12121031/polisi-tahan-bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-lain-di-bareskrim-polri