JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 diterima masyarakat dengan baik.
Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perjalanan sejak 6 Mei 2021, dibandingkan sebelum masa larangan mudik.
"Tanggal 6-9 Mei yang kita evaluasi terjadi penurunan yang signifikan," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Budi mengatakan, jumlah orang yang menempuh perjalanan udara menurun hingga 93 persen. Sementara, penumpang perjalanan laut turun 90 persen.
Di sektor transportasi darat, penurunan angka perjalanan orang cenderung lebih kecil yakni 40 persen.
"Kemarin kami sempat melakukan kunjungan ke tiga tempat. Ke (pelabuhan) Merak, Bakauheni, ke Brebes, penurunan begitu signifikan, 90 persen penumpang pergerakannya. Tetapi, untuk sektor logistik hanya turun kira-kira 3 sampai 5 persen," ujar Budi.
Dengan berlakunya larangan mudik, kata Budi, masyarakat sudah pulang ke kampung halaman sebelum 6 Mei.
Selama masa pengetatan perjalanan 22 April-5 Mei 2021, terjadi kenaikan jumlah perjalanan orang sebesar 20 hingga 30 persen.
Budi pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan respons positif terhadap kebijakan larangan mudik dan pengetatan perjalanan ini.
"Kami juga mengapresiasi TNI, Polri, dan pemda (pemerintah daerah) yang melakukan effort yang baik terhadap upaya-upaya penyekatan," kata dia.
Meski demikian, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, peningkatan arus mudik masih mungkin terjadi pada besok dan lusa.
Untuk itu, Budi meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Oleh karenanya kami mengimbau untuk tetap apabila saudara-saudara kita tidak akan melakukan mudik, karena itu akan lebih baik," kata dia.
Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat. Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.
Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan selama larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/17443671/menhub-jumlah-penumpang-turun-signifikan-sejak-masa-larangan-mudik