Salin Artikel

Menhub: Jumlah Penumpang Turun Signifikan sejak Masa Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 diterima masyarakat dengan baik.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perjalanan sejak 6 Mei 2021, dibandingkan sebelum masa larangan mudik.

"Tanggal 6-9 Mei yang kita evaluasi terjadi penurunan yang signifikan," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).

Budi mengatakan, jumlah orang yang menempuh perjalanan udara menurun hingga 93 persen. Sementara, penumpang perjalanan laut turun 90 persen.

Di sektor transportasi darat, penurunan angka perjalanan orang cenderung lebih kecil yakni 40 persen.

"Kemarin kami sempat melakukan kunjungan ke tiga tempat. Ke (pelabuhan) Merak, Bakauheni, ke Brebes, penurunan begitu signifikan, 90 persen penumpang pergerakannya. Tetapi, untuk sektor logistik hanya turun kira-kira 3 sampai 5 persen," ujar Budi.

Dengan berlakunya larangan mudik, kata Budi, masyarakat sudah pulang ke kampung halaman sebelum 6 Mei.

Selama masa pengetatan perjalanan 22 April-5 Mei 2021, terjadi kenaikan jumlah perjalanan orang sebesar 20 hingga 30 persen.

Budi pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan respons positif terhadap kebijakan larangan mudik dan pengetatan perjalanan ini.

"Kami juga mengapresiasi TNI, Polri, dan pemda (pemerintah daerah) yang melakukan effort yang baik terhadap upaya-upaya penyekatan," kata dia.

Meski demikian, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, peningkatan arus mudik masih mungkin terjadi pada besok dan lusa.

Untuk itu, Budi meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.

"Oleh karenanya kami mengimbau untuk tetap apabila saudara-saudara kita tidak akan melakukan mudik, karena itu akan lebih baik," kata dia.

Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat. Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.

Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan selama larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/17443671/menhub-jumlah-penumpang-turun-signifikan-sejak-masa-larangan-mudik

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke