Salin Artikel

Lakpesdam PBNU Nilai Soal-Soal TWK Pegawai KPK Ngawur dan Tidak Profesional

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Lapesdam PBNU Rumadi Ahmad menilai, sejumlah soal yang muncul di dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional dan mengarah kepada ranah personal.

Pasalnya, di dalam proses TWK itu, muncul sejumlah pertanyaan seperti terkait dengan pilihan kenapa belum menikah, apakah melaksanakan Sholat Qunut, hingga tanggapan tentang penikahan beda agama.

“Pertanyaan-pertanyaan wawancara tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional dan mengarah kepada personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945,” jelas Rumadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Rumadi menduga materi pertanyaan TWK digunakan untuk mengincar para pegawai KPK yang diwawancarai.

“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai,” sambung dia.

Pada aspek inilah, Rumadi menyebut bahwa TWK lebih mirip dengan penelitian khusus yang dilakukan pada era Orde Baru.

“Di sinilah, wawancara TWK tampak sebagai screening atau litsus zaman Orde Baru atau mihnah pada masa khalifah abbasiyah, yakni ujian keyakinan yang ditujukan kepada para ulama, ahli hadis, dan ahli hukum sehubungan dengan permasalahan kemakhlukan al-Quran,” paparnya.

TWK akhirnya, lanjut Rumadi, digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam banyak pihak yang terlibat korupsi.

“Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan Pemerintah sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan bahwa pelaksanaan TWK sebenarnya bisa dipahami untuk mencari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nasionalis dan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

Namun, jika sejumlah pertanyaannya justru mengarah pada aspek-aspek seksis dan diskriminatif maka ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk mendalami temuan tersebut.

“Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai,” ungkap Rumadi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/09/15325371/lakpesdam-pbnu-nilai-soal-soal-twk-pegawai-kpk-ngawur-dan-tidak-profesional

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke