Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Besok, Ini Sanksi bagi Masyarakat yang Nekat Lakukan Perjalanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan mudik Lebaran mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Palembang hingga Bali.

Titik penyekatan tidak hanya ada di jalan arteri, tapi juga jalur-jalur alternatif yang kemungkinan dilalui warga. Karena itu, polisi memastikan warga yang nekat mudik dengan mudah akan ditemukan.

"Sudah (dibangun pos), jadi ada 381," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes (Pol) Rudy Antariksawan dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Kebijakan peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei ini ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.

Selama periode peniadaan mudik, izin perjalanan diberikan hanya pada masyarakat yang akan melakukan pekerjaan atau dinas, kunjungan keluarga duka atau sakit, kepentingan kehamilan dan persalinan, serta keperluan nonmudik lainnya.

Syaratnya, masyarakat yang punya keperluan tersebut harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Sementara itu, bagi warga yang nekat mudik selama periode peniadaan mudik, polisi akan memberikan sanksi mulai dari putar balik kendaraan hingga denda.

"Pendekatan humanis, tapi tetap tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, Insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).

Sesuai SE Nomor 13/2021, warga yang mudik dengan mobil pribadi akan diminta kembali atau putar balik.

Kemudian, biro perjalanan atau travel resmi yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin trayek dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Lalu, angkutan barang yang mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/12290621/larangan-mudik-berlaku-besok-ini-sanksi-bagi-masyarakat-yang-nekat-lakukan

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke