Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.
"(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: Satu, gugatan para penggugat gugur; Dua, menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya, Selasa, dikutip dari Antara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.
PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan apda 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.
Namun, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam tiga panggilan tersebut.
Seperti diketahui, kubu KLB menggugat DPP Partai Demokrat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dalam petitum pokok perkara, mereka meminta DPP Partai Demokrat dnyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/17035571/gugatan-kubu-klb-soal-ad-art-partai-demokrat-dinyatakan-gugur