Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Anwar mengatakan, Pasal 173 Ayat 1 yang dimohokan Partai Garuda untuk diuji, dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."
"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary treshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."
Dalam kesempatan yang sama hakim konstitusi Aswanto menjelaskan, verifikasi pada partai politik untuk menjadi peserta pemilu menjadi bagian yang sangat penting dan strategi sebab partai politik merupakan manifestasi dan perwujudan aspirasi rakyat.
Ia mengatakan, untuk menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat.
Namun, jika melihat dinamika dan perkembangan capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu kotenstasi politik, mahkamah menilai ada ketidakadilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada verifikasi kontestasi pemilu selanjutnya.
"Dalam prespektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memberlakukan sama terhadap seuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda pada sesuatu yang harus seharusnya diperlakukan berbeda," ujar Aswanto.
"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap partai politik peserta pemilu baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Partai Garuda menggugat Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu ke MK.
Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.
Gugatan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri.
Partai Garuda sendiri telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut pemohon, verifikasi membutuhkan biaya yang besar karena partai politik harus menghadirkan setidaknya 1.000 anggota partai atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Proses tersebut juga dinilai sangat melelahkan karena sulitnya mengatur jadwal 1.000 anggota partai yang harus hadir dalam verifikasi.
"Bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan potensi kerugian bagi pemohon yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang," tulis pemohon.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/13323191/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-partai-garuda-soal-verifikasi-parpol-peserta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan