Salin Artikel

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pers yang Diajukan Mahasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya.

Permohonan uji materi Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan tak dapat diterima karena pokok permohonan dinilai kabur.

"Permohonan pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang ditayangkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021).

Setelah memeriksa permohonan pemohon, MK menilai ketidaksesuaian antara posita (rumusan dalil) dengan petitum (hal yang dimintakan) permohonan.

Selain itu, format pemohonan dan perbaikan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Lebih lanjut, MK menilai pemohon tidak menguraikan tentang inkonstitusionalitas norma dalam permohonannya.

Namun, pemohon lebih banyak memaparkan kasus konkrit yang dialami oleh pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam gugatan terkait perdata.

Kemudian, pemohon juga meminta terkait pengujian formil terhadap pembentukan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai pemohon tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum atau legal standing pemohon atau pokok permohonan pemohon,” ucap Majelis Hakim dalam sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/13213201/mk-tolak-permohonan-uji-materi-uu-pers-yang-diajukan-mahasiswa

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke