Ia mendorong komunikasi antara pemerintah dan masyarakat Papua dalam suasana kesatuan bangsa demi mencari jalan tengah terhadap situasi konflik di Papua.
“Yang saya sarankan itu dengan pendekatan dialog dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini malah itu justru mampu untuk menyelesaikan masalah Papua karena kita bisa mengajak semua tokoh-tokoh itu turun gunung melalui rekonsiliasi yang ingin kita bicarakan dan konsep dialog yang kita dorong,” ungkap Yan Permenas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Yan Permandes berharap, pemerintah menempuh langkah seperti ketika menyelesaikan konflik Aceh, di Papua.
“Kalau masalah Aceh bisa diselesaikan melalui perundingan kenapa masalah Papua tidak bisa diselesaikan melalui perundingan, ada apa sebenernya ini,” tuturnya.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI itu juga mempertanyakan kemampuan IT dan intelijen negara dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Ia berpendapat, kelemahan tersebut membuat KKB di Papua menjadi sangat leluasa.
“Nah kemampuan intelijensi kita sangat lemah mendeteksi pergerakan KKB sehingga mereka sangat leluasa sekali di wilayah Papua untuk bisa melakukan aksi teror dengan berbagai ancaman yang mereka lakukan sampai juga ancaman nyawa pun jadi korban,” ucapnya.
Saat ini diketahui pemerintah susah memberikan label terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Atas penetapan itu, Yan Permendas berharap situasi di daerahnya tidak semakin bergejolak.
Menurutnya, tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan jangka panjang di Papua selain melalui dialog bersama.
“Jangan sampai kita melihat rakyat Papua ini sebagai obyek yang nanti kita basmi dengan cara kita dan akhirnya ini menimbulkan yang lebih keras dan pelanggaran HAM yang begitu hebat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/20484901/anggota-dpr-sarankan-pemerintah-gelar-dialog-selesaikan-konflik-di-papua
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan