Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).
"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus kilometer 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan. Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
"Penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.
"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.
Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/13472061/polri-sudah-serahkan-berkas-perkara-unlawful-killing-laskar-fpi-ke-kejaksaan