Salin Artikel

MAKI Sebut Wali Kota Tanjungbalai Jalin Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Seperti diketahui, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili, tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Boyamin menilai, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai untuk menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.

Ia menduga, M Syahrial menghubungi Wakil Ketua KPK ini untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK.

Menurut Boyamin, penyelidikan terkait informasi ini perlu segera dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," kata Boyamin.

"Karena ini perlu segera saling menunjang gitu, justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti malahan, jadi jangan menunggu proses pidananya, kalau pidana bisa nunggu banding, kasasi berapa tahun lagi, ndak ada gunanya lagi," ucap dia.

Selain itu, kata Boyamin, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK itu.

Ia juga meminta, Lili Pintauli Siregar tidak dilibatkan dalam penyusutan kasus di Tanjungbalai.

"Justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini," kata Boyamin.

"Justru harus dikeluarkan dari peran-perannya selama mengurusi proses Tanjungbalai ini misalnya tidak boleh ikut gelar perkara, tidak boleh menerima laporan resume dan sebagainya gitu," ucap dia.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik akan mendalami segala informasi yang diterima. 

Ia juga menegaskan, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini.

"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

"Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," sambungnya.

Dalam kasus ini, selain Walikota Tanjungbalai, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya sendiri dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut ikut mengambil peran dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai ini.

Azis disebut mempertemukan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuat Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terhadap M Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/16554671/maki-sebut-wali-kota-tanjungbalai-jalin-komunikasi-dengan-wakil-ketua-kpk

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke